|
|
|
Prosedur |
Persayaratan Untuk Menjadi Peserta Lelang
- Peminat/Peserta lelang diwajibkan melihat kondisi fisik barang terlebih dahulu melalui Open House (Aan Wijzing)
yang telah di tentukan
- Peserta lelang adalah perorangan dan Badan Hukum atau kuasanya dengan di lengkapi Surat Kuasa
- Peminat/Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke kas/Bank yang ditentukan
dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum lelang
- Peserta lelang wajib mendaftarkan keikutsertaannya sebelum di adalakn lelang
- Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran melalui rekening yang ditentukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, apabila tidak dipenuhi
, dinyatakan batal(Wanprestasi) dan uang jaminan dianggap hangus dan disetorkan ke Kas negara. Dan dimasukan Daftar Hitam
- Peserta lelang yang tidak menjadi pemenang uang jaminannya dapat diambil kembali, tanpa dikenakan biaya apapun
- Pemenang lelang wajib membayar bea lelang sebesar 1%, BPHTB untuk Properti
- Semua barang/property yang di lelang dijual dalam kondisi apa adanya sehingga apabila ada gugatan, tuntutan dan biaya
yang tertunggak atau obyek lelang tersebut menjadi resioko dan tanggung jawab pembeli
- Syarat-syarat lelang dan lainnya ditentukan pada saat lelang
Keterangan lebih lanjut dapat di hubungi PT. BALAI LELANG INTERNUSA
Telp. 021-5862667, 5873096 |
|
|
|
|